RUMAH DIJUAL SURABAYA


Bapak ibu yg terhormat, terimakasih anda telah mengunjungi blog kami. Jika anda ingin membeli / menjual / menyewa rumah / apartment / ruko / soho / tanah / gudang / pabrik, anda sudah berada di tempat yang benar. Mengapa ? Karena ROY adalah realtor dari Xmarks Tjandra South di Surabaya. Jika anda pembeli / penyewa, ROY memiliki data base lebih dari 100 rumah yang dijual / disewakan di Surabaya, sehingga dengan menghubungi ROY, anda pasti sangat menghemat waktu untuk mencari property yang dibutuhkan. Sebaliknya jika anda ingin menjual / menyewakan property melalui ROY, maka property anda pasti lebih cepat laku, karena Xmarks di Surabaya memiliki 30 kantor dengan sekitar 400 marketing aktif, jadi jika property anda dijual melalui Roy, maka ada 400 marketing Xmarks yang akan menjual property tersebut, nah rasakan, dengarkan dan bayangkan, jika satu property dijual oleh 400 marketing, PASTI lebih cepat laku jika dibandingkan dengan satu orang yang menjual. Dan keuntungan lain yang anda terima jika menghubungi ROY, anda akan mendapat KONSULTASI GRATIS, COMPARATIVE MARKET ANALYSIS, dan PENAWARAN TIGA BULAN EXCLUSIVE LISTING. Luar biasa bukan !!! Untuk itu biarkan ROY menjual / menyewakan / mencarikan rumah / apartment / ruko / soho / tanah / gudang / pabrik untuk anda.


Mulailah dengan cara yang paling mudah ;

* pilih property yang anda ingini di bawah ini


* hubungi ROY untuk mendapat informasi lebih

detail di ;

* +62817335338

* WA +6281231727820

* rich2realty@gmail.comp


Minggu, 01 Maret 2009

TANAH DIJUAL SURABAYA ( TIPS & TRIKS )

Tanah Menurut Konsepsi Geografis


Tanah mempunyai ciri fisik yang saling berbeda di suatu bidang dengan bidang lainnya. Setiap bidang tanah itu sangat unik dan letak atau lokasi tanah itu merupakan sifat/ciri yang sangat penting. Kegunaan dan highest dan best use dari tanah akan sangat dipengaruhi oleh bentuk fisik dan letak atau lokasi serta akses menuju ke tanah tesebut, serta berbagai faktor lain yang mempengaruhi, yang secara singkat disebut geografi

Tanah Menurut Konsepsi Sosial

Masyarakat modern telah semakin meningkatkan kepeduliannya dengan bagaimana tanah itu digunakan dan bagaimana hak atas tanah itu didistribusikan. Penawaran atau persediaan tanah itu sifatnya tetap, sehingga peningkatan permintaan atas tanah menghendaki agar penggunaan tanah itu lebih dapat diintensifkan. Pertikaian sering timbul karena adanya perbedaan pandangan dari masyarakat mengenai penggunaan atas tanah. Bagi yang mempunyai pandangan bahwa tanah itu mempunyai fungsi sosial yang harus digunakan bersama-sama oleh mereka yang membutuhkan, maka tanah akan dijaga agar tidak tercemar dan mempunyai fungsi sosial yang harus digunakan bersama-sama oleh mereka yang membutuhkan, maka tanah akan dijaga agar tidak tercemar dan mempunyai fungsi ekologis yang penting. Sedangkan kelompok lain berpandangan bahwa tanah adalah komoditas perdagangan sehingga masyarakat lebih bagus dibentuk dan dilayani oleh para individu yang mempunyai hak tak terbatas terhadap tanah.

Tanah Menurut Konsepsi Ekonomi

Tanah adalah entitas fisik yang melekat dengan hak kepemilikan yang berdasarkan hukum dapat dibatasi bagi kebaikan umat manusia. Tanah merupakan sumber utama bagi kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang atau dipertukarkan dengan uang. Tanah dan apa yang dihasilkan mempunyai nilai ekonomis ketika dialihkan ke dalam barang dan jasa yang bermanfaat, sesuai dengan yang diinginkan dan dibayar oleh konsumen. Konsep ekonomi dari tanah sebagai sumber kekayaan dan obyek nilai merupakan pusat dari teori penelitian.

Tanah Dalam Kacamata Hukum

Hukum yang merupakan lembaga kemasyarakatan mencerminkan aspek budaya, politik, pemerintahan, ekonomi, sosiologis, dan filosofis masyarakatnya. Yang dimaksud dengan tanah itu tidak hanya permukaan tanah saja, akan tetapi juga meliputi semua kandungannya atau yang melekat padanya seperi mineral, pepohonan, bangunan, tanaman, dan sebagainya. Walaupun hak atas tanah di Indonesia diakui, namun sesuai dengan konstitusi kita maka semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu dikuasai oleh negara, sehingga apabila lahan yang dimiliki oleh seseorang mengandung mineral seperti minyak atau gas alam, maka hak untuk menguasai kekayaan tersebut ada pada negara, bukan perorangan.Dengan demikian, penggunaan hak yang dimiliki oleh sesorang itu dibatasi oleh hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Konsep atas Tanah di Masyarakat

Penggunaan tanah diperoleh dari wewenang yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan. Di berbagai negara yang mempunyai sistem pemerintahan totaliter atau komunis, dimana kepemilikan dan pasar atas tanah tidak bebas diperjual belikan, pemerintah sering mengatur semua penggunaan dari tanah. Sebaliknya dalam suatu negara yang menganut ekonomi pasar bebas, maka penggunaan tanah diatur dalam undang-undang. Bagaimana berbagai kekuatan mempengaruhi tanah dan penggunaannya, maka kita harus mengerti peranan hukum tanah dan hukum lain seperti hukum adat yang juga mengatur tentang pertanahan.